Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Muhamad Idris Froyoto Sihite. Idris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM 2020-2022.
Pantauan Alinea.id, Idris keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.35 WIB. Ia lantas mengembalikan kartu identitas berkalung merah ke bagian resepsionis KPK sebelum keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat dicecar awak media terkait pemeriksaannya hari ini, Idris mengklaim telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam perkara ini.
"Saya hadir sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran tukin di (Ditjen) Minerba. Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami, yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," kata Idris kepada wartawan, Senin (3/4).
Idris enggan berkomentar lebih lanjut soal materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadapnya. Kendati demikian, ia membenarkan adanya konfirmasi dari penyidik terkait penggeledahan di apartemen Pakubuwono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Iya tadi sudah," ujar dia. Namun, Idris menolak berkomentar soal temuan Rp1,3 miliar yang diamankan penyidik dalam upaya penggeledahan di apartemen tersebut pada Senin (27/3) sore hingga Selasa (28/3) dini hari.
Idris akhirnya memenuhi undangan penyidik pada pemanggilan keduanya hari ini. Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan Idris pada Kamis (30/3). Kendati demikian, KPK tidak menerima konfirmasi apapun terkait alasan ketidakhadiran Idris.
Berdasarkan perkembangan terakhir, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM 2020-2022. KPK juga telah mengajukan permintaan cegah kepada 10 orang ASN Kementerian ESDM terkait perkara ini.
Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah. Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain keperluan pribadi, pembelian aset, hingga dalam rangka pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi lain, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara ini. Mulai dari kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kantor pusat Kementerian ESDM, hingga kediaman para tersangka.
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berupa dokumen yang menerangkan aliran dana dan dugaan pencairan fiktif tukin pegawai Kementerian ESDM, hingga uang senilai Rp1,3 miliar. Temuan ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.